JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut dia, seiring perkembangan zaman, sebuah produk hukum yang lampau juga harus diperbarui. Terlebih, undang-undang tersebut telah diterapkan sejak 16 tahun silam.
Hal tersebut disampaikan Doli sekaligus merespons usulan penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi 40.
Baca Juga: Pimpinan Komisi II: Penambahan Kementerian Harus untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Bagi-Bagi Kekuasaan
"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata Doli dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
Namun, terkait perkembangan politik saat ini, Doli meminta agar isu revisi UU Kementerian Negara tak dianggap sebagai sarana politik akomodatif.
Sebab, nantinya saat pembahasan, perlu kajian akademik, uji publik, hingga persetujuan parlemen.
Menurut Doli, usulan penambahan jumlah kementerian menjadi 40 itu pun bakal menjadi pertimbangan jika pembahasan revisi UU Kementerian Negara mulai digelar di Komisi II DPR.
Dia menambahkan, revisi UU Kementerian Negara nanti harus menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia dalam 5-15 tahun ke depan. Karena, kata dia, visi pembangunan perlu dikontekstualisasikan dalam segi pengorganisasian.
"Itu memang untuk memperbarui undang-undang dengan situasi kekinian. 16 tahun itu lama loh, jadi bukan hanya sekedar kepentingan akomodatif," katanya.
Baca Juga: PAN Sambut Baik jika Nomenklatur Kementerian di Era Pemerintahan Prabowo Ditambah
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku bingung dengan isu yang menyebutkan Prabowo akan menambah jumlah kementerian.
Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, hingga saat ini, belum ada pembahasan di parlemen untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa batasan jumlah kementerian di sebuah kabinet yaitu 34.
"Ya, justru kan belum ada (pembahasan untuk revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 di DPR), makanya saya bingung. Jadi, ya kita anggap aja itu aspirasi, masukan gitu," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.