JAKARTA, KOMPAS.TV- Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menerapkan sistem kuota yang mengharuskan ada unsur pimpinan dari kejaksaan atau kepolisian.
Sebab dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, tidak ada aturan mengenai komposisi tersebut.
Demikian Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/5/2024).
“Pansel KPK ini tidak boleh membuat sistem kuota untuk capim KPK. Tidak boleh capim KPK itu misalnya harus ada yang dari aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan. Itu tidak boleh karena di dalam UU KPK tidak ada kuota untuk kelompok profesi manapun,” kata Zaenur.
Baca Juga: Ganjar Putuskan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, PDIP: Sikap Kami Belum Diputuskan
Zaenur menegaskan, pandangan pansel capim KPK harus netral untuk kebutuhan kepemimpinan KPK yang jauh lebih baik.
“Tidak boleh seakan, oh ini harus ada perwakilan polisinya, oh ini harus ada perwakilan jaksanya seperti yang dilakukan Presiden Jokowi di pimpinan KPK yang kemarin. Itu salah, itu tidak tepat,” ujar Zaenur.
Lebih lanjut, Zaenur pun mengingatkan kepada pansel capim KPK untuk memilih berdasarkan kualitas, integritas, kapasitas, dan kapabilitas. Mengingat, KPK bertugas memberantas korupsi dan melakukan kontrol terhadap kekuasan yang menyimpang dalam bentuk korupsi.
“Yang penting dari pimpinan KPK itu adalah integritasnya. Kedua, netralitasnya. Berintegritas itu tidak punya cacat etik apalagi masalah pidana. Netralitas, tidak punya vested interest (kepentingan pribadi) apalagi kepentingan politik partisan,” katanya.
Mengacu pada UU KPK terbaru, tidak disebutkan secara spesifik unsur dari pimpinan KPK. Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2019, hanya menyebutkan bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang. Dengan ketentuan, satu ketua dan empat wakil ketua merangkap anggota.
Baca Juga: Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka, Pak Prabowo Dianggap Menang karena Bansos, Keliru
Berikut bunyi Pasal 21 Ayat (1) b, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Kemudian, Pasal 21 Ayat (2) berbunyi, "Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; dan b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota”.
Namun, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa KPK juga memiliki tugas yang diantaranya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pentuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.