Kompas TV nasional humaniora

Kemenag Buka Seleksi Terbuka untuk 5 Jabatan Eselon II, Usia 55 Tahun Bisa Daftar

Kompas.tv - 10 Mei 2024, 03:00 WIB
kemenag-buka-seleksi-terbuka-untuk-5-jabatan-eselon-ii-usia-55-tahun-bisa-daftar
Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), pada 12 Desember 2023. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk calon pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.

Pendaftaran dengan sistem online melalui laman https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/ ini telah dibuka pada 8 Mei hingga 22 Mei 2024 mendatang.

Bagi pelamar yang tertarik, harus mengunggah dokumen persyaratan dan menyelesaikan proses pendaftaran sebelum ditutup.

"Kami mengundang PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Agama," kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (8/5/2024) dikutip dari Tribunnews.

Jabatan eselon II ini dibuka untuk lima formasi yang yaitu:

  1. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal
  2. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau
  4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung
  5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur

Untuk informasi lebih lengkap bisa mengakses tautan dengan mengeklik ini.

Baca Juga: Penerbitan Visa Calon Jemaah Haji Hampir Selesai, Kemenag Harap Tak Ada Lagi yang Batal Berangkat

Syarat Pendaftaran

Syarat Umum

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;

2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;

4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya/Lektor Kepala paling singkat 2 (dua) tahun;

5. Paling rendah berpangkat Pembina Tk. I, Golongan Ruang IV/b;




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x