JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mengkaji nama-nama calon anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi akan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel Capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang kredibel dan berintegritas.
“Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota pansel yang kredibel dan berintegritas,” kata Ari, Kamis (9/5/2024), dikutip dari Antara.
Menurut dia, nama-nama calon anggota Pansel Capim KPK akan diumumkan pada bulan ini.
Baca Juga: Djarot PDIP: Indikasi Abuse of Power Pilgub Sumut Sudah Keliatan, Hitung Berapa Kali Jokowi ke Sumut
Sebagai informasi, Pansel Capim KPK berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan presiden.
“Nama-nama anggota Pansel KPK akan diumumkan bulan ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada Desember 2024. Sesuai ketentuan, presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring calon pimpinan KPK periode berikutnya.
Presiden kemudian akan menyerahkan hasil seleksi pansel ke DPR RI yang akan melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Jokowi tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam penyusunan formasi Pansel Capim dan Dewas KPK periode 2024-2029.
Baca Juga: ICW Minta Jokowi Perhatikan Kompentensi dan Integritas Calon Pansel KPK: Agar Kerja Berbasis Masalah
“Hal ini penting, sebab, kinerja pansel bentukan presiden tahun 2019 lalu benar-benar sarat akan kontroversi,” ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Dia mengatakan kontroversi yang terjadi dimulai dari indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, dan tidak mengakomodir masukan masyarakat.
“Akibatnya bisa dirasakan saat ini, penegakan hukum KPK bobrok, tata kelola kelembagaan buruk, dan integritas komisionernya juga layak dipertanyakan,” ujar Kurnia.
“Dua orang yang sebelumnya diklaim terbaik oleh pansel (Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar) ternyata melanggar etik, bahkan diproses hukum karena disinyalir melakukan praktik korupsi. Ini tentu menjadi bukti konkret betapa buruknya proses seleksi pimpinan KPK periode sebelumnya,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.