JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam menyusun formasi Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Kamis (9/5/2024).
“Hal ini penting, sebab, kinerja Pansel bentukan Presiden tahun 2019 lalu benar-benar sarat akan kontroversi,” ucap Kurnia.
Kurnia berdasarkan catatan ICW menuturkan, kontroversi yang terjadi dimulai dari indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, dan tidak mengakomodir masukan masyarakat.
“Akibatnya bisa dirasakan saat ini, penegakan hukum KPK bobrok, tata kelola kelembagaan buruk, dan integritas komisionernya juga layak dipertanyakan,” ujar Kurnia.
Baca Juga: Ganjar dan Mahfud Pilih Oposisi, PPP: Itu Tidak Terkait dengan Partai-Partai, Khususnya PPP
“Dua orang yang sebelumnya diklaim terbaik oleh Pansel (Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar) ternyata melanggar etik, bahkan diproses hukum karena disinyalir melakukan praktik korupsi. Ini tentu menjadi bukti konkret betapa buruknya proses seleksi Pimpinan KPK periode sebelumnya,” tambah Kurnia.
Menurut ICW, Presiden Jokowi seharusnya berpegang pada tiga kriteria penting untuk menilai figur-figur calon Pansel mendatang.
“Pertama, kompetensi. Presiden harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir. Sehingga, orientasi kerja Pansel berbasis realita permasalahan sebenarnya,” ujar Kurnia.
Kedua, sambung Kurnia, integritas atau rekam jejak kandidat calon Pansel harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika.
“Sebab, bagaimana mungkin Pansel bisa menemukan kandidat calon Komisioner maupun Dewan Pengawas yang klir, jika mereka saja memiliki rekam jejak buruk,” kata Kurnia.
Baca Juga: Respons Jokowi saat Kaesang Didorong Ikut Pilwakot Bekasi: Tanyakan PSI, Itu Urusan Partai
Kemudian Ketiga, Kurnia menegaskan kandidat calon Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 harus benar-benar terbebas dari konflik kepentingan.
“Presiden harus secara cermat memperhatikan latar belakang figur-figur calon Pansel, khususnya menyangkut relasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu,” tegas Kurnia.
“Jangan sampai Pansel yang terpilih justru memiliki afiliasi khusus dan memanfaatkan proses seleksi sebagai sarana meloloskan kandidat tertentu.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.