JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin mangkir dari panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli dan pemerasan di Rutan Cabang KPK Jakarta.
"Pak Azis Syamsudin sampai sore ini, informasi dari penyidik tidak ada keterangan," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
Ali pun mengingatkan kepada Azis Syamsudin untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada agenda pemanggilan selanjutnya, yang rencananya dijadwalkan pada pekan depan.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Azis Syamsudin ke Pengadilan Tipikor
"Keterangan yang bersangkutan sangat penting agar konstruksi perkara dugaan kecurangan di Rutan KPK ini menjadi utuh dan jelas," ujar Ali Fikri, dikutip dari Antara.
Diketahui, tim penyidik KPK tidak hanya memanggil Azis Syamsudin untuk mengusut kasus tersebut. Tapi, juga memanggil sejumlah saksi yakni mantan Staf Administrasi DPR Ainul Faqih, pegawai negeri sipil M. Naim Fahmi, dan anggota Satpol PP Dasep Sutrisno.
Selain itu, pihak KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta yakni Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, serta petugas pengamanan rutan KPK Mustarsidin.
Ali Fikri menjelaskan para saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan.
Sebelumnya, pada Rabu, 24 April 2024 KPK mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: KPK Periksa Advokat, Notaris, hingga Guru TK Usut Kasus Pungli di Rutan KPK
Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
KPK menerangkan pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zerro tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah di Sidang eks Mentan SYL
Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.