JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memrioritaskan penanganan kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Penjelasan itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Rabu (8/5/2024). Menurutnya, sidang pada perkara Hasyim ini tergolong cepat dilakukan ketimbang kasus lain yang membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 4 bulan.
“Kemungkinan akan kita sidangkan lebih cepat dari perkara yang lain, karena kalau perkiraan kira-kira 3 sampai 4 bulan lagi, kira-kira begitu,” tuturnya, dikutip Antara.
“Jadi akan kita lakukan, bukan percepatan, kita prioritaskan penanganan perkara ini agar semua mendapat kepastian,” ujarnya.
Baca Juga: Ingatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Hakim Suhartoyo: Buru-Buru Menilai, Menyalahkan MK Lagi
Ia menjelaskan, perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) tersebut cukup mendapatkan perhatian publik.
“Karena ini perkara yang lumayan menjadi perhatian publik dan juga dengan pertimbangkan agar pengadu itu mendapat kepastian hukum, karena itu DKPP mengambil langkah dengan tidak melakukan (memeriksa) perkara lain,” bebernya.
Menurut Heddy, pihaknya memutuskan untuk mempercepat perkara itu untuk memastikan tak ada isu atau kasus saling menyudutkan penyelenggara pemilu.
“Ini agar tidak menjadi isu, tidak menjadi saling menyudutkan. Kemungkinan akan kita sidangkan akhir bulan ini, akhir bulan Mei,” jelas Heddy.
Meski demikian, Heddy belum memastikan jadwal sidang pemeriksaan Hasyim terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang menjadi korban pelanggaran KEPP ini.
“Tapi kita jadwalkan tidak sampai lewat bulan Mei. Sekarang ini kan masih tanggal 9, ya kira-kira 3 mingguan lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menyebut perbuatan Hasyim selaku teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Tindakan Asusila
Pihaknya juga telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.