JAKARTA, KOMPAS.TV - Modus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam melakukan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan terungkap dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto.
Dalam kesaksiannya, Hermanto mengaku membuat perjalanan dinas fiktif demi memenuhi berbagai permintaan SYL yang tidak ada di dalam anggaran Kementan.
Baca Juga: Update Sidang SYL: Eks Anak Buah Ungkap Kementan Dibebani Beli 12 Sapi Kurban senilai Rp360 Juta
Dia menyebut, perjalanan dinas fiktif itu dilakukannya dengan cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada pegawai tertentu. Padahal, faktanya tidak ada perjalanan dinas yang dilakukan.
"Untuk nama yang melakukan perjalanan dinas kami pinjam nama," kata Hermanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2024), seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, pegawai yang dipinjam namanya untuk SPPD fiktif tersebut biasanya sudah mengetahui bahwa namanya akan dipinjam untuk perjalanan dinas fiktif.
Pegawai yang dipinjam namanya itu, kata Hermanto, biasanya juga sudah memaklumi bahwa peminjaman nama untuk SPPD fiktif itu harus dilakukan agar anggaran perjalanan dinas fiktif tersebut bisa cair demi memenuhi permintaan SYL itu.
Selain membuat perjalanan fiktif, Hermanto mengatakan dirinya turut menyiasati atau menyisihkan dana dari dukungan manajemen perjalanan pegawai lainnya untuk memenuhi permintaan SYL.
Baca Juga: Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, SYL: Berapapun Hukumannya Saya Siap
"Kami siasati, karena kami tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kami," tutur Hermanto.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
Muhammad Hatta berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Kas Pegawai Kementan, Saksi: Disimpan di Kantor Nasdem
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.