Kompas TV nasional hukum

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah di Sidang eks Mentan SYL

Kompas.tv - 8 Mei 2024, 09:21 WIB
kpk-buka-peluang-hadirkan-febri-diansyah-di-sidang-eks-mentan-syl
 Febri Diansyah saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). KPK membuka peluang untuk menghadirkan pengacara Febri Diansyah dalam sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).(Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan pengacara Febri Diansyah dalam sidang lanjutan perkara korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui, Febri bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang pernah mendampingi SYL sebagai tim hukum saat kasus dalam proses penyelidikan di KPK. 

"Ini nanti penyidik akan melihat lagi bagaimana perkembangannya, tidak menutup kemungkinan suatu waktu akan dipanggil dan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (7/5).

“Kalau sekarang dalam sidang tentunya karena dalam BAP (berita acara pemeriksaan) sudah ada itu," imbuhnya.

Hal yang sama disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

Ia menyebut semua pemanggilan saksi berada dalam kebutuhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"JPU memiliki kewenangan dan perhitungan mana yang harus dihadirkan di persidangan untuk membuktikan atau keterangan dan memberikan dakwaannya dan keterangan-keterangan yang diperlukan, jadi di sana ada hak prerogatif pada JPU,” ujarnya.

Adapun wacana menghadirkan Febri Diansyah cs sebelumnya digulirkan Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak usai persidangan perkara SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).

Meyer mengatakan, pemanggilan Febri dkk diperlukan untuk mengkonfirmasi pengakuan saksi yang mengaku dipanggil oleh tim hukum SYL.

Baca Juga: Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Nasdem Sahroni di Sidang Kasus Eks Mentan SYL

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x