JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhadjir Effendi sebut pemerintah belum bisa melakukan intervensi soal kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) karena diduga dianiaya seniornya.
Muhadjir beralasan, selama ini kasus serupa di dunia pendidikan penyelesaiannya dilakukan oleh pimpinan di bidang kemahasiswaan.
“Kita lihat kasusnya ya, selama ini kan itu jadi tanggung jawab institusi, termasuk kalau itu menyangkut mahasiswa ya pimpinan yang bertanggung jawab di bidang kemahasiswaan. Belum (akan melakukan intervensi), kita belum sampai sejauh itu,” kata Muhadjir, Senin (6/5/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Selain itu, ia mengaku belum mendapatkan informasi yang lengkap perihal kekerasan di STIP yang mengakibatkan korban jiwa. Maka itu, pemerintah menuturkan belum bisa memberikan penilaian untuk kasus tersebut.
Baca Juga: Jokowi Sindir Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Sanggup Membangun di Awal tapi Ngeluh di Akhir
“Saya belum dapat informasi yang lengkap, belum berani memberikan penilaian,” ujar Muhadjir.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Putu Satria Ananta Rastika, Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Cilincing, Jakarta Utara, tewas usai dianiaya seniornya, Tegar Rafi Sanjaya (TRS), Jumat (3/5).
“Saudara TRS salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2, lalu korbannya sudah rekan-rekan ketahui, yaitu atas nama Putu Satria Ananta Rustika, taruna STIP tingkat 1. Kejadiannya tanggal 3 Mei 2024, sekira pukul 07.55 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5).
Menurut Kombes Gidion Arif Setyawan, tewasnya Putu Satria Ananta Rastika bermula dari persepsi tersangka yang menilai korban dan teman-temannya melakukan kesalahan.
“Apa yg dilakukan (junior) ini, masuk kelas mengenakan baju olahraga. Di kehidupan mereka, menurut senior ini salah,” ucap Gidion Arif.
Kemudian korban dan teman-temannya diminta oleh para senior menuju ke salah satu kamar mandi.
Baca Juga: Kemenkes: Dampak Vaksin AstraZeneca Paling Lama 6 Bulan Setelah Suntik, Kalau Lebih Dipastikan Bukan
Di sana, korban kemudian menjadi orang pertama yang menerima penganiayaan dengan dipukul di bagian ulu hati sebanyak lima kali. Tak lama kemudian, korban tak sadarkan diri.
Berdasarkan sinkronisasi dan pemeriksaan, Kombes Gidion menjelaskan penyebab utama kematian korban adalah luka di mulut yang menurut tersangka merupakan upaya penyelamatan.
Di mana saat korban tak sadarkan diri usai dihajar, tersangka sempat panik dan melakukan upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur
“Menurut tersangka, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya,” ujarnya.
Namun hal itu, lanjut Kombes Gidion, justru berakibat menutup saluran pernapasan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.