JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan pencabutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) harus didengarkan dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan Suhartoyo pada sidang panel satu PHPU Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2024).
“Supaya nanti Mahkamah tidak salah ketika mengabulkan penarikan tanpa dihadirkan yang bersangkutan, kemudian asal dikabulkan, ternyata yang bersangkutan belum pernah menarik permohonan secara formal,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo pun menceritakan, MK pernah menerima penarikan permohonan tanpa dikonfirmasi di persidangan untuk sengketa Pilkada Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Ternyata, lanjut Suhartoyo, pemohon yang bersangkutan tidak pernah menarik permohonannya.
Baca Juga: Jokowi akan Saksikan Pertandingan Timnas Indonesia vs Irak di Kamar: Menang Insyaallah
“Dalam perkara-perkara PHPU, termasuk pilkada, ini acap kali MK itu menerima penarikan, tetapi kemudian ketika tidak dikonfirmasi dari yang bersangkutan di persidangan, itu ternyata yang bersangkutan langsung disetujui oleh Mahkamah. Pernah punya pengalaman seperti itu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah menarik (permohonan),” ucapnya.
Maka sejak peristiwa itu, kata Suhartoyo, MK memberlakukan penarikan permohonan harus tetap didengar keterangannya di persidangan sebagai pertimbangan kehati-hatian bagi lembaganya.
“Kami minta ketegasannya karena untuk kepastian sikap Mahkamah ke depan,” ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, kuasa hukum Partai Golkar dalam perkara Nomor 201-02-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Afrianto Butarbutar, menyampaikan pihaknya telah mengajukan pencabutan berkas perkara.
Afrianto mengatakan, pencabutan perkara dilakukan karena hingga saat ini upayanya tidak mendapat persetujuan dari DPP Golkar.
Baca Juga: Tanggapi Hakim Arief, KPU Bantah Tidak Serius Sikapi Sidang di MK: Memang Agenda Kami Padat
“Di mana pencabutan kami itu sudah diterbitkan tanda terima tambahan berkas perkara oleh kepaniteraan MK. Terkait pencabutan kami ini karena sampai saat ini kami tidak dapat persetujuan dari DPP,” jelas Afrianto di hadapan Mahkamah.
“Jadi, pendiriannya tetap ditarik, ya, Pak?” tanya Suhartoyo memastikan.
“Iya, demikian Yang Mulia,” jawab Afrianto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.