JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo buka suara menanggapi soal penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT, anggota Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara.
Diketahui, polisi menyebut Brigadir RAT tewas karena bunuh diri dengan cara menembakkan kepalanya menggunakan senjata api atau senpi.
Menurut Jenderal Listyo Sigit, yang utama dari kasus kematian Brigadir RAT adalah terkait dengan penyebab atau motif kematiannya.
Baca Juga: Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Diperiksa usai Brigadir RAT Bunuh Diri, IPW: Bisa Dicopot Jabatan
Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya kemungkinan untuk membuka kembali kasus kematian Brigadir RAT tersebut.
Listyo mengatakan, penyidik kepolisian harus sudah bisa menjawab apakah kasus tersebut akan dibuka kembali atau tidak. Karena itu, perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat.
"Saya kira terkait dengan kasus utamanya itu harus terjawab dahulu," kata Jenderal Listyo Sigit usai meninjau pengamanan Hari Buruh di Stadion Madia GBK, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Lebih lanjut, Listyo Sigit juga menanggapi informasi yang disampaikan oleh Polda Sulawesi Utara terkait Brigadir RAT yang memiliki pekerjaan sampingan menjadi ajudan atau sopir seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021.
Terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Polda Sulut itu, Kapolri mengatakan, hal tersebut merupakan informasi tambahan yang bisa dirapatkan untuk menyatakan apakah kasus tersebut bisa kembali dibuka atau tidak.
Baca Juga: Sebelum Tewas Bunuh Diri, Brigadir RAT Sempat Turunkan Wanita dan Anak Kecil dari Mobil Alphard
"Tentunya dengan hal-hal yang sifatnya tambahan tentunya akan dirapatkan apakah perlu atau tidak dibuka kembali. Namun, yang utama adalah peristiwa yang terjadi, motifnya yang sedang didalami," ucap Kapolri.
Terkait dengan motif Brigadir RAT bunuh diri, Listyo Sigit mengaku menyerahkannya kepada polres atau polda untuk menjelaskannya kepada publik karena bersifat teknis.
"Saya kira nanti sangat teknis biar yang menjelaskan level polres atau polda," ujar Jenderal Listyo Sigit.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RAT karena terbukti bahwa yang bersangkutan meninggal karena bunuh diri.
Kematian korban bunuh diri diketahui berdasarkan bukti yang ada setelah ada kolaborasi dari tim kedokteran forensik, Puslabfor, dan siber.
Baca Juga: Brigadir RAT, Polisi yang Bunuh Diri Disebut Tak Izin Pimpinan Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.