Lima komisoner KPU Kota Palembang,yang menjadi terdakwa kasus pidana pemilu penghilangan hak pilih warga,divonis6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta.
Dalam pembacaan putusannya hari Jumat,Majelis Hakim Pengadilan NegeriKelas 1APalembangmenyatakan, kelima komisioner KPU Kota Palembang terbuktisah dan meyakinkan, menghilangkan hak suara warga, dengantidak menggelar pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.