JAKARTA, KOMPAS TV - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat Antika Roshifah Fadilla menuduh rekan separtainya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil suaranya dalam gelaran Pileg 2024 lalu. Namun, ia belum menjelaskan identitas dari rekan yang dituduhnya tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024).
Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suaranya di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) serta penggelembungan suara untuk rekannya dalam satu partai. Pemohon mendapatkan suara sebanyak 1.058 suara.
Baca Juga: Momen Hakim MK Anwar Usman Beri Komentar ke Pemohon di Sidang Sengketa Pileg 2024
“Bahwasannya saya pada tanggal 23 Maret 2024 telah melakukan pengajuan kepada pada MK lewat simpel.mkri.id. Pada saat itu menjabarkan beberapa bukti yang tercantum dalam daftar alat bukti dan juga dalam daftar permohonan itu. Di mana saya pada jenis bukti P-1 daftar alat bukti pertama terjadinya ketidaksesuaian antara data C1 dan hasil Pleno kecamatan serta terjadinya penggelembungan suara terhadap salah satu caleg dengan dibuktikan adanya C1 pada TPS 036,” kata Antika dikutip dari situs mkri.id, Selasa.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terjadi ketidaksesuaian antara data saksi partai dengan C1 dan hasil pleno.
Antika mendapatkan bukti dari saksi PKS di TPS 9 pada data saksi tersebut pemohon mendapat suara 18, tapi di rekapan KPU dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan juga C1 ia dikurangi satu suara menjadi 17.
“Padahal saya sudah bertanya kepada saksi partai bahwa beliau menyaksikan suara saya itu adalah 18,” kata Antika.
Sehingga dalam petitumnya, ia memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suaranya sebanyak 1.058 suara.
Sebagaimana diketahui, MK menggelar sidang PHPU sengketa hasil Pileg 2024. MK membagi tiga panel hakim, dengan masing-masing tiga hakim untuk menyidangkan 297 perkara.
Baca Juga: Sengketa Pileg 2024, PDI-P Sebut PAN Ambil 5.071 Suara di Dapil Jawa Barat IV
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.