JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan segera membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2024.
Seperti yang diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan digelar 27 November mendatang.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu membuka pendaftaran untuk posisi Panwascam.
Menurut Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Lantas seperti apa ketentuan dan kapan jadwal pendaftaran Panwascam Pilkada 2024?
Dilansir dari laman resmi Bawaslu, kategori peserta Panwascam Pilkada Serentak 2024 dibagi menjadi dua, yaitu pelamar baru dan peserta existing.
Peserta existing adalah peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang kini telah selesai melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024.
Sementara pendaftar baru adalah peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwascam pada Pemilu 2024.
Secara umum, berikut persyaratan pendaftaran Panwascam Pilkada 2024.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Ahmad Sahroni Jadi Kandidat Kuat Maju Pilkada Jakarta, NasDem Dukung Siapa?
1. Peserta existing melengkapi persyaratan berkas administrasi yaitu:
a. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);
b. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
c. Surat Keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi yang terpilih;
d. Surat pernyataan (Lampiran II):
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.