JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu permohonannya, yaitu adanya pemindahan suara partai berlambang Kabah itu oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) sebagai pihak termohon ke Partai Garuda di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat.
Kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar menyampaikan pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024 pada Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi parliamentary threshold 4%.
“Praktik pemindahan Pemohon untuk pemilu pada pemilihan Jawa Barat V secara tidak sah kepada PartaI Garuda,” ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat (30/4/2024).
Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg PPP, MK: Arsul Tak Ikut Memutus
Ia menjelaskan, pada Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI, Provinsi Jawa Barat di atas telah terjadi masing-masing perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada Partai Garuda sebanyak 6.901 suara pada Dapil Jawa Barat II, sebanyak 8.150 suara pada Dapil Jawa Barat V, sebanyak 8.500 suara pada Dapil Jawa Barat VII, sebanyak 5.000 suara pada Dapil Jawa Barat IX, dan sebanyak 8.311 suara pada Dapil Jawa Barat XI.
Perpindahan itu diakibatkan oleh kesalahan penghitungan oleh termohon, sehingga perolehan Partai Garuda pada dapil tersebut yang semula masing-masing sebanyak 189 suara pada Dapil Jawa Barat II, sebanyak 137 suara pada Dapil Jawa Barat V, sebanyak 279 suara pada Dapil Jawa Barat VII, sebanyak 22 suara pada Dapil Jawa Barat IX, dan sebanyak 91 suara pada Dapil Jawa Barat XI bertambah secara tidak sah.
"Menjadi masing-masing sebanyak 7.090 suara pada Dapil Jawa Barat II, sebanyak 8.287 suara pada Dapil Jawa Barat Jawa Barat V, sebanyak 8.779 suara pada Dapil Jawa Barat VII, sebanyak 5.022 suara pada Dapil Jawa Barat IX, dan sebanyak 8.402 suara pada Dapil Jawa Barat XI," ujarnya.
Oleh karenanya, perolehan suara pemohon pada Dapil Jawa Barat II yang semula sebesar 75.132 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 68.231. Pada Dapil Jawa Barat V yang semula sebesar 177.113 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 168.963.
Pada Dapil Jawa Barat VII yang semula sebesar 92.824 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 84.324. Pada Dapil Jawa Barat IX yang semula sebesar 180.482 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 175.482 pada Dapil Jawa Barat XI yang semula sebesar 279.396 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 271.085 suara.
Perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan Termohon dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Baca Juga: PKB dan PPP Jalin Kerja Sama di Pilgub Jatim buat Lawan Khofifah
Atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu provinsi pada dapil tersebut. Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi pemohon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.