JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) RI Muhammad Yunus mengungkapkan Kementan mengeluarkan anggaran sekitar Rp3 juta per hari untuk pesan makanan secara online ke rumah dinas (rumdin) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Pernyataan itu diungkap Yunus saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
"Ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan ibu menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Biasanya setiap hari ada Rp3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas (SYL)," kata Yunus.
Yunus menjelaskan, uang Rp3 juta tersebut setiap hari diserahkan kepada tenaga kontrak yang bertugas di Rumah Dinas Mentan.
Hakim kemudian mendalami terkait sumber uang tersebut. Yunus berujar Rp3 juta itu bukan anggaran resmi.
"Itu diambil dari mana uang-uang itu, atau memang uang operasional keperluan rumah dinas? Keperluan dinas kan enggak masalah. Ada anggarannya, kan. Itu anggaran resmi enggak Rp3 juta per hari itu?" tanya Hakim Pontoh.
"Enggak, Yang Mulia," jawab Yunus.
Baca Juga: Saksi Ungkap Kementan Belikan Anak SYL Mobil Rp500 Juta Hasil Patungan Eselon I
Lebih lanjut, hakim bertanya terkait penggunaan uang tersebut. Yunus mengatakan uang tersebut digunakan untuk memesan makanan secara online, bahkan terkadang untuk laundry.
"Untuk beli apa itu? Apakah makanan setiap hari atau bagaimana?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Makanan online-online gitu, Grab Food gitu, semacam gitu. Kadang juga laundry gitu, Pak," jawab Yunus.
Dalam proses persidangan, juga terungkap SYL menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, seperti setoran ke istri setiap bulan, membayar tagihan kartu kredit SYL, pembelian mobil anak SYL, hingga untuk acara sunatan cucu SYL.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Kementan Tanggung Biaya Sunatan Cucu Syahrul Yasin Limpo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.