JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi saat ini tengah memburu pemasok narkoba dari aktor Rio Reifan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut, berdasarkan keterangan Rio Reifan, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B.
Adapun B saat ini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk hasil pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka (Rio Reifan) masih menyampaikan dari DPO atas nama B," kata Indrawienny dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Menurut penjelasannya, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap B tersebut.
"Ini kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka B, dan kami masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait atau pun dengan teman-teman yang ada di lapangan terkait dengan keberadaan tersangka B," ujarnya.
Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci soal sosok B tersebut. Polisi, kata ia, masih mendalaminya, termasuk melakukan analisis terhadap telepon genggam yang digunakan Rio Riefan.
"Masih kami lakukan pendalaman karena keterangan tersangka ini masih belum sepenuhnya kami bisa percaya, karena kami masih melakukan analisa terhadap hp tersangka hasil chating-nya sedang kami analisa," jelasnya.
Baca Juga: Rio Reifan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Langsung Ditahan
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Rio Reifan ditangkap Polres Metro Jakarta Barat saat sedang berada di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (26/4) malam.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika
Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine, artis peran tersebut positif narkotika jenis sabu, ekstasi, dan alprazolam.
Saat ini polisi telah menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, pesinetron tersebut akan langsung ditahan.
Rio Reifan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebagai informasi, Ini bukan pertama kalinya, Rio Reifan tersangkut kasus narkoba. Berdasarkan catatan, sudah lima kali ia ditangkap atas kasus yang sama.
Baca Juga: 5 Kali Terjerat Narkoba, Aktor Rio Reifan Ngaku Khilaf dan Menyesal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.