Mahkamah Agung menyatakan telah menerima berkas tentang pelanggaran administrasi pemilihan dari pemohon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Berkas tersebut akan disidangkan dan diputus dalam waktu 14 hari ke depan.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat ditemui di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta.
Sebelumnya, gugatan serupa pernah diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan ditolak oleh MA, karena memiliki cacat formal.
#GugatanPrabowo #Bawaslu #PrabowoGugatMA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.