Mulai Kamis (11/7), penurunan harga tiket penerbangan maskapai penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier mulai berlaku. Maskapai penerbangan murah seperti Citilink dan Lion Air diwajibkan menerapkan tarif 50 persen dari tarif batas atas.
Kebijakan ini diambil pemerintah setelah penurunan tarif batas atas melalui peraturan Menteri Perhubungan dianggap tidak efektif. Kebijakan ini akan terus dievaluasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian soal ketaatan maskapai maupun jumlah penerbangan.
#TiketTurun #HargaTiket #TiketMaskapai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.