JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mengutip informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (24/4/2024), dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Klasifikasi Perkara: Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual," dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Namun laman SIPP PTUN Jakarta belum menampilkan petitum lengkap gugatan Ghufron.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan, gugatan itu berkaitan dengan penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Angkat Bicara Usai Dilaporkan ke Dewas, Sebut Akan Ikuti Proses
"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG [Nurul Ghufron] ke PTUN [yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan], tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," terang Nawawi, Kamis (25/4/2024).
"Yang disampaikan kepada kami, hanya terhadap salah satu anggota Dewas," imbuhnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.