JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (24/4/2024).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024) tersebut, saksi menyebut adanya aliran dana ke istri SYL hingga biaya ulang tahun cucunya.
Berikut sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan tersebut, dikutip Tribunnews.com:
1. Uang Bulanan Istri
Dalam kesaksiannya, mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, menyebut ada uang bulanan yang diperoleh istri SYL, Ayun Sri Harahap.
Uang bulanan itu diminta melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, kepada Isnar. Jumlahnya berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan, dan terjadi pada 2020-2021.
Dalam keterangannya, Isnar menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh tentang fasilitas apa saja yang diminta.
Baca Juga: SYL Panik Ketika Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK, Langsung Hubungi Firli Bahuri
"Selain jamuan makan apa yang saudara fasilitas lagi yang mereka minta?" tanya Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia," jawab Isnar.
Hakim kemudian menanyakan uang bulanan untuk siapa, yang dijawab oleh Isnar bahwa uang bulanan untuk ‘Ibu Menteri’.
"Uang bulanan untuk Bu Menteri," jawab Isnar.
2. Reimburse Biaya Ultah Cucu ke Kementan
Isnar juga menjelaskan bahwa ada permintaan reimbursement atau pengembalian atas biaya acara ulang tahun (ultah) cucu SYL.
Cucunya berasal dari anak laki-laki SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra.
Namun, Isnar tidak merinci nominal atau jumlah biaya yang diminta ke Kementan. Dia mengatakan permintaan itu disampaikan melalui Panji Hartanto atau ajudan Redindo, Aliandri.
Menurut Isnar, Aliandri meminta pengeluaran perayaan ulang tahun anak Redindo direimburse oleh Kementan. Kata Isnar, perayaan ultah itu ada di Makassar dan Jakarta.
Penjelasan itu disampaikan Isnar untuk menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Sama apa lagi?" tanya jaksa.
"Sama kebutuhan aja. Kebutuhan putranya," jawab Isnar.
"Apa?" tanya jaksa.
"Ya kayak ulang tahun," jawab Isnar.
Ia kemudian menjelaskan bahwa biaya perayaan ulang tahun cucu SYL direimburse ke Kementan.
"Putranya Bang Dindo [Kemal Redindo] ulang tahun gitu, minta direimburse ke kami," jawab Isnar.
Ia juga mengaku pernah mengulur waktu untuk membayarnya. Namun, Isnar pun menerima teguran jika bon itu tak dibayar dalam kurun waktu seminggu. Ia terpaksa memenuhi permintaan itu lantaran takut jabatannya terancam.
"Kalau sudah lewat satu Minggu apakah ada yang hubungi saudara? Menegur?" tanya jaksa.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.