JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diminta menarik menteri-menterinya dari Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut dinilai lebih baik ketimbang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk perkara Pilpres 2024 yang sebelumnya sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Silfester Matutina kepada Kompas TV, Rabu (24/4/2024).
“Menurut saya, kalau langkah mereka (PDIP, red) PTUN itu, belum ada sejarahnya langkah-langkah ini bisa batalkan Pak Prabowo dan Mas Gibran (jadi capres cawapres terpilih -red),” ucap Silfester.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Dipecat: Punya Itikad Buruk dalam Laporan Terhadap Dewas
“Maksud saya, lebih baik daripada capek-capek untuk PTUN, yang paling gampang itu PDI-P menarik menteri-menterinya dari kabinet Pak Jokowi. Karena itu yang lebih memungkinkan dan gampang untuk dilakukan.”
Sebab, kata Silfester, putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024 sudah final dan mengingkat. Atas dasar putusan MK tersebut, Silfester pun mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati dan patuh.
“Kenapa harus mereka ajukan PTUN terus bikin statement agar KPU membatalkan penetapan pleno presiden-wapres terpilih hari ini di KPU? Padahal, kita tahu bahwa putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu sudah final, jadi memang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Seluruh penyelenggara pemilu harus mematuhi itu. Jadi tidak ada masalah,” ujar Silfester.
Baca Juga: Wapres Ingatkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk Terima dengan Baik Putusan MK
PDI Perjuangan diketahui sempat meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres cawapres terpilih 2024-2029. PDI Perjuangan beralasan tengah menempuh jalan hukum kembali di PTUN.
“Kami menerima sebuah kabar menarik dari Pak Gayus Lumbun, Ketua Tim Hukum kami di PTUN yang menyampaikan bahwa dalam sidang dismissal PTUN, ternyata kami dapat ditindaklanjuti apa yang menjadi poin tuntutan kami di dalam persidangan PTUN,” kata Politikus PDI-P Aryo Seno Bagaskoro.
“Maka dari itu harapan kami secara kebatinan adalah KPU tidak buru-buru atau tergesa-gesa menetapkan hasil dari pemenang pemilu, sebelum kemudian ada hasil dari PTUN, karena ini juga satu bentuk perlawanan secara hukum yang sedang kami lakukan, yang ini sedang bergulir.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.