JAKARTA, KOMPAS.TV - Chandrika Chika bersama 5 orang temannya ditangkap personel Polres Metro Jakarta Selatan lantaran memakai narkoba melalui liquid ganja yang dihisap menggunakan rokok elektrik atau vape.
"Yang diamankan AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK (Chandrika Chika) 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," ujar Wakasat Resnarkoba, AKP Reska Anugrah.
Adapun mereka memakai vape-nya dengan diisap secara bergantian.
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," ungkapnya.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Terpilih Jadi Ketua Pelaksana FFI 2024-2026
Vaping memang menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat di dunia yang beralih dari rokok biasa menjadi rokok elektronik.
Ternyata vaping dengan minyak ganja ini telah mendapatkan banyak perhatian dari kalangan medis terkait bahaya dan efek samping yang mungkin diderita oleh pemakainya.
Sudah banyak negara-negara di bagian Amerika yang melegalkan penggunaan ganja medis, seperti yang digunakan oleh seorang pebasket andalan AS yang ditahan oleh Rusia, Brittney Grinners pada Agustus 2022.
Vaping minyak ganja ini dikenal juga dengan vaping minyak tetrahydrocannabinol (THC), di mana penggunaannya melalui proses pemanasan minyak kemudian dihirup dengan alat vape atau rokok elektrik.
Mengutip Science Direct, THC adalah senyawa dari psikoaktif utama yang ditemukan dalam ganja dan zat lainnya yang membuat seseorang menjadi nge-fly.
Sumber : Kompas TV, Science Direct
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.