SOLO, KOMPAS.TV – Gibran Rakabuming Raka mengatakan masih akan menyelesaikan pekerjaannya sebagai Wali Kota Solo setelah penetapannya sebagai wakil presiden (wapres) terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Rabu (24/4/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran untuk menjawab pertanyaan wartawan mengenai prioritasnya setelah penetapannya sebagai wapres terpilih.
“Kita selesaikan pekerjaan yang di Solo dulu ya, seperti biasa, seperti ini. Pelantikannya juga masih lama,” ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/4/2024).
Ia membenarkan bahwa prioritasnya masih pada pembangunan infrastruktur dan dana hibah dari Uni Emirat Arab (UEA).
Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Hari Ini, 24 April 2024
“Masih (infrastruktur), masih, masih. Menyelesaikan yang ada dan menyelesaikan juga dana hibah dari UEA.”
Dalam kesempatan itu, Gibran juga menjawab pertanyaan mengenai pernyataan Kepala Mahkamah Kehormatan PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun yang menyebut dirinya dan ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan lagi bagian dari PDIP.
Gibran mengaku tidak keberatan jika dipecat dari PDIP.
“Nggak apa-apa, dipecat ya nggak apa-apa.”
Sebelumnya Komarudin menyebut Jokowi dan Gibran bukan lagi kader PDIP.
“Ah orang sudah di sebelah sana bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan, yang benar saja,” ucap Komarudin, Selasa, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Taufik Riyady.
Komarudin lebih lanjut mengatakan Gibran dan Jokowi tidak lagi menjadi kader PDIP sejak mengambil keputusan yang berbeda dengan sikap partai dalam Pilpres 2024.
“Gibran itu sudah bukan kader partai lagi, saya sudah bilang sejak dia ambil putusan itu,” ujarnya.
Sementara KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Komarudin Watubun Sebut Gibran Bukan Lagi Kader PDIP
Agenda penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 tersebut akan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
Prabowo-Gibran ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (23/4/2024).
"Kalau durasi waktunya itu tidak terlalu apa namanya tidak terlalu ketat, yang jelas ada prosedur-prosedur yang kami lakukan. Yang jelas besok itu pembacaan penetapan itu pasti ada berita acara yang kami data, mulai teng jam 10.00 WIB," kata Anggota KPU RI August Mellaz di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.