JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak kepolisian untuk cermat dalam penanganan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Diky Anandya kepada Kompas TV, Selasa (23/4/2024).
“Sebab, seperti yang disampaikan oleh KPK, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada bulan Maret tahun 2023 lalu,” ucap Diky.
Seperti diketahui, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan pihak beperkara, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Selain itu, Alex juga turut didampingi oleh staf Direktorat Aduan Masyarakat KPK dan atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain. Jika keterangan KPK benar, maka kepolisian keliru menerapkan Pasal 36 huruf a UU KPK.”
Menurut Diky, di satu sisi, Pasal 36 huruf a UU KPK jika dimaknai dari sudut pandang gramatika memberikan kesan bahwa pertemuan dengan pihak beperkara dilarang dengan alasan apa pun.
Baca Juga: Tim Hukum Ganjar- Mahfud Berdoa Pemimpin yang Lakukan Kejahatan Pemilu Tak Kena Azab dan Murka Allah
“Akan tetapi, bila merujuk pada Bab I Angka 10 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021, di sana disebutkan bahwa setiap insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung,” jelas Diky.
“Berdasarkan kondisi demikian, maka Polda Metro Jaya sepatutnya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Alex.”
Diky kemudian menilai penting untuk melihat linimasa dari status Eko Darmanto. Jika disampaikan KPK bahwa aduan masyarakat terjadi pada bulan Maret tahun 2023, maka kondisi ini penting untuk diklarifikasi oleh KPK, khususnya mengenai kapan surat perintah penyelidikan terhadap Eko diterbitkan.
Baca Juga: Yusril: Perbaiki Nama MK Tidak Harus Benarkan yang Salah, Putuskan Sesuai Fakta
“Jika saat pertemuan berlangsung, penyelidikan belum dilakukan, maka unsur Pasal 36 huruf a UU KPK (Tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor) tidak terpenuhi,” ujar Diky.
Masih terkait isu ini, Diky mengatakan ICW mendorong KPK untuk menyampaikan perkembangan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang pada bulan Maret tahun 2023 dilaporkan oleh Eko.
“Bila belum ada perkembangan, kami menduga keras ada pihak di internal KPK, tepatnya jajaran struktural penindakan, yang menginginkan agar laporan tersebut diendapkan begitu saja,” kata Diky.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.