Mahkamah Agung melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam putusan kasasi.
Dalam putusan MA, ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar hakim. Namun, dalam amar putusannya kemudian menilai, Syafrudin terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. Namun perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana. MA pun melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, Syafruddin dihukum 15 tahun penjara di tingkat Bandung, karena dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas BLBI kepada bank dagang negara Indonesia milik Syamsul Nursalim. Atas penerbitan itu, negara mengalami kerugian Rp 4,58 triliun.
#SyafruddinArsyad #BLBI #KasasiBLBI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.