JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstisui (MK) membacakan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kesimpulan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies-Muhaimin, ini dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo yang juga ketua majelis hakim sengketa Pilpres di sidang putusan MK, Senin (22/4/2024).
Berikut kesimpulan majelis hakim MK dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 sengketa Pilpres 2024 yang diajukakn Anies Muhaimin;
Pertama, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan kewenangan MK serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.
Kedua, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Baca Juga: Kata Hakim MK Tekait Netralitas Presiden yang Disoal di Pilpres 2024
Ketiga, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Keempat, pemohon memiliki dugaan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Kelima, eksepsi termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum.
Keenam, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Baswedan untuk seluruhnya.
Baca Juga: MK Singgung Kekosongan Hukum dalam Pertimbangan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Anies-Muhaimin
Adapun dalam putusan sengeketa Pilpres ini ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih dan hakim Arief Hidayat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.