JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai sidang sengketa Pilpres 2024 punya karakteristik berbeda dari sidang serupa di Mahakamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Karakteristik pertama di sidang sengketa Pilpres 2024, hakim yang menangani perkara hanya delapan dari sembilan hakim. Padahal di sidang sengketa pilpres sebelumnya lengkap ditangani oleh sembilan hakim.
Keputusan delapan hakim MK yang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 atau sengketa Pilpres 2024 ini merupakan hasil putusan Majelis Kehormatan MK.
Menurut Bayu tantangan yang berbeda dalam sengketa Pilpres 2024 yakni saat pengambilan keputusan.
Jika dalam rapat permusyawaratan hakim dilakukan pendapat hukum atau suara terbanyak, maka ketua MK yang mengambil peran untuk memutuskan.
Baca Juga: Yusril: Perbaiki Nama MK Tidak Harus Benarkan yang Salah, Putuskan Sesuai Fakta
"Kalau misalkan jumlah pendapat hakim sama, maka Ketua MK yang akan menentukan. Nah posisi ketua ada di mana dalam perkara ini, putusannya seperti apa itu akan mengikuti ketua," ujar Bayu dalam Breaking News KOMPAS TV putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Karakteristik kedua yakni MK diajak menguji putusan sendiri. Menurut Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan ini tidak pernah muncul dalam sengketa pilpres, MK menguji perkara yang diputuskan sendiri.
Putusan yang dimaksud yakni putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batasan usia capres dan cawapres.
Bayu menjelaskan meski dalam dalil para pemohon tidak secara langsung menguji putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, salah satu isu utama adalah keabsahan salah satu peserta yakni cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
"Sengketa Pilpres 2019 pernah membahas keabsahan Cawapres Ma'ruf Amin posisinya sebagai dewan pengawas bank syariah. Tapi (sengketa Pilprs 2024) ini berbeda, karena cikal bakal sengketa ini dari Putusan MK sendiri. Jadi seperti diajak menguji kembali putusannya," ujar Bayu.
Baca Juga: MK: Putusan DKPP Sanksi KPU, Tak Dapat Jadi Alasan Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Paslon
Karakteristik ketiga yakni dalil nepotisme Presiden terhadap capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Di sengketa pilprs sebelumnya yang beradu dalil dan alat bukti di persidangan yakni pemohon dan termohon yakni KPU. Tetapi di sengketa Pilprs 2024 ini ada pihak terkait.
Menurut Bayu cita rasa termohon ini bukan ada pada KPU, tetapi pada pihak terkait. Hal ini bisa dilihat dari saksi dan ahli yang diajukan KPU lebih sedikit dibanding saksi dan ahli yang diajukan pihak termohon yakni pasangan Prabowo-Gibran.
"Selain mempermasalahkan pengabsahan Cawapres 02 oleh KPU, dalil-dalil pemohon itu banyak mempermasalahkan bukan soal penyelenggaraan KPU soal nepotisme, penyalahgunaan kekuasaaan presiden untuk memenangnkan salah satu paslon yang di sana ada putra presiden," ujar Bayu.
"Nah KPU tidak punya kompetensi untuk menjawab itu, maka akhirnya pihak terkait yang menjawab dalil-dalil tersebut. Jadi sepertinya pemohon dan termohonnya adalah pasangan calon 02, padahal konsepnya pemohon berhadapan dengan KPU, ini berbeda di periode sebelumnya," ucap Bayu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.