JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku (living cost) untuk jemaah haji sebesar SAR 159.990.000 atau sekitar Rp 665 miliar.
Penandatanganan berita acara serah terima Pekerjaan Penyediaan Banknotes Saudi Arabia Riyal untuk Biaya Hidup Jemaah Haji dilakukan di Gedung BRI pusat, Jakarta, Jumat (19/4), antara BPKH, BRI dan Kemenag.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati mengatakan, pihaknya memiliki kewajiban untuk mengelola dan menyediakan Keuangan Haji yang setara dengan kebutuhan 2 kali biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Dalam komponen biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, untuk tahun 1445 H/2024 M, Pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa di dalamnya adalah termasuk komponen untuk biaya living cost bagi jemaah haji dan BPKH diamanahkan untuk melakukan penyediaan banknotes SAR tersebut," kata Sulistyowati dikutip dari laman resmi BPKH, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga: Pengamat Politik Timur Tengah: Hak Veto Menunjukan Tidak Konsisten Sikap Politik Amerika
Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Panja RDP) Komisi VIII DPR RI sebelumnya, disepakati bahwa living cost (biaya hidup) dikembalikan kepada jemaah haji, PHD (Petugas Haji Daerah), dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR).
Kemudian akan didistribusikan kepada jemaah mengikuti jadwal yang ditetapkan Kemenag sebelum pemberangkatan kloter pertama tanggal 12 Mei 2024.
Nominal atau besaran living cost yang dikembalikan, lanjutnya, adalah sebesar SAR 750 atau Rp 3.120.000 untuk 213.320 jemaah Haji Reguler.
"Sehingga total banknotes SAR yang perlu disediakan adalah SAR159.990.000 atau Rp 665 Miliar. Living cost didistribusikan hanya untuk jemaah reguler di embarkasi dan embarkasi antara mengikuti jumlah jemaah yang ditetapkan Kemenag," terangnya.
Baca Juga: Ini Vaksin Wajib dan Sunah untuk Calon Jemaah Haji 2024
Sejak berdiri tahun 2017, BPKH telah melaksanakan proses penyediaan mata uang asing atau valas dalam rangka pemenuhan kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahunnya.
Baik dalam bentuk telegraphic transfer atau TT dan dalam bentuk banknotes.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.