JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih melakukan penelusuran terhadap kepemilikan jet pribadi Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi timah.
Jet pribadi Harvey saat ini diduga berada di Bandara Seletar, Singapura.
Penyidik Kejagung telah menerima informasi tersebut dan mengatakan akan terus melakukan pelacakan aset atau asset tracing dari benda-benda yang diduga sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Apa pun yang kami lihat di media sosial atau informasi langsung dari masyarakat, akan kami telusuri dalam rangka asset tracing," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di kantornya, Kamis (18/4/2024), dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Lapor ke Pihak Berwajib, Isa Bajaj Pastikan Polisi Sudah Olah TKP Kasus Anaknya Ditendang Pria
Ketut mengatakan informasi yang didapat terkait keberadaan jet pribadi tersebut masih terus didalami dan pihaknya akan mengonfirmasi langsung soal itu kepada Harvey.
"Untuk jet pribadi, kami belum tahu apakah itu milik pribadi atau tidak. Nanti masih butuh klarifikasi dari yang bersangkutan. Tentu nantinya akan kami mintakan klarifikasi," ujarnya.
Kejagung juga masih terus melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi dalam kasus korupsi PT Timah.
"Minggu ini sudah mulai kami periksa lagi semua. Sudah hampir 180 orang yang kami periksa sebagai saksi, dan 16 tersangka. Itu semua tentu butuh proses," lanjut Ketut.
Selain itu, Kejagung menyita dua mobil mewah Harvey Moeis setelah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal yang terafiliasi dengan suami Sandra Dewi itu di daerah Jakarta Barat pada Kamis (18/4).
Baca Juga: Tamara Tyasmara Akui Kerap Mendapat Ancaman di Medsos Usai Rekonstruksi Kematian Dante
Dua mobil mewah milik Harvey yang disita tersebut bertipe Lexus dan Toyota Vellfire.
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan yaitu 1 (satu) unit mobil Lexus RX300 dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire," bunyi keterangan resmi Kejagung yang diterima awak media, Sabtu (20/4/2024).
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.