JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset mewah milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah tahun 2015-2022.
Dua mobil mewah milik Harvey Moeis yang baru-baru ini disita adalah mobil Lexus dan Toyota Vellfire.
“Dua (mobil) punya HM (Harvey Moeis), itu yang Lexus dan Vellfire,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga: Ramai Disebut Ada Tersangka Baru Kasus Timah Setelah Harvey Moeis, Kejagung: Belum Ada
Saat ini, Kejagung masih mendalami kepemilikan aset-aset mewah Harvey Moeis yang sebelumnya disita, termasuk jam tangan mewah dan sejumlah mobil.
Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset untuk menelusuri kepemilikan barang mewah tersebut.
Dengan demikian, Kejagung sudah menyita lima barang mewah Harvey Moeis, yakni mobil Rolls-Royce, Mini Cooper, jam tangan mewah, Lexus, dan Vellfire.
Tiga aset pertama disita pada Senin (1/4/2024) di kediaman Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Mobil Rolls-Royce warna hitam yang disita merupakan kado yang diberikan Harvey kepada Sandra Dewi saat ulang tahun ke-40. Adapun mobil Mini Cooper warna merah merupakan kado ulang tahun ke-39 Sandra Dewi dari Harvey.
Sementara itu, Kejagung tidak menjelaskan jam tangan mewah yang disita dari Harvey.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Baca Juga: Pengacara Bantah Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar dan Emas 1 KG dari Rumah Harvey Moies: Menyesatkan
Pertambangan liar itu ditutupi dengan kedok sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Dalam hal ini, perusahan smelter seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN dihubungi untuk ikut dalam kegiatan tersebut.
Harvey juga meminta perusahaan smelter untuk menyisihkan keuntungan untuk diserahkan kepadanya dengan dalih sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.