JAKARTA, KOMPAS.TV – Jajaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap delapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kedelapan tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Selasa (16/4/2024) hingga Kamis (18/4/2024).
Kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial G, DS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RS yang masuk struktur kelompok JI di Sulawesi Tengah.
Salah satu dari mereka juga diduga terlibat dalam aksi pengumpulan dana untuk aksi teror melalui Syam Organizer (SO).
Baca Juga: Kapolda Membenarkan Penangkapan Terduga Teroris
"Secara struktur organisasi menjabat di berbagai bidang seperti doktrin atau dakwah, kemudian bendahara keuangan, rekrutmen, dan lembaga pendidikan," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (19/4/2024), dikutip Tribunnews.com.
Para terduga teroris tersebut, kata Trunoyudo, aktif mengikuti pelatihan fisik paramiliter di wilayah Poso, Sulawesi Tengah.
"Jadi memang ada keterkaitannya dengan pengumpulan dana dengan jaringan teror yang ditangkap sebelumnya yaitu SO," ucapnya.
Sebelumnya, sepanjang tahun 2023, Densus 88 Antiteror (AT) Polri telah menangkap 142 tersangka kasus tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan kasus terorisme.
Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari total 142 tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya dinyatakan tewas pada saat proses penegakan hukum dilakukan.
Baca Juga: BNPT RI Apresiasi Konsistensi UNDOC dalam Mendukung Penanggulangan Terorisme di Indonesia
"Hari ini kita akan menyampaikan refleksi penegakan hukum tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme sepanjang tahun 2023. Ada 142 tersangka yang telah diamankan oleh Densus 88 sepanjang tahun 2023," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 12 Desember 2023.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.