JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyebut tuduhan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bahwa ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam Pilpres 2024 sudah dibantah tegas dengan penjelasan empat menteri dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (19/4/2024).
“Dalam konteks substansi, ini yang paling penting, dalam konteks substansi, semua hal ikhwal yang sampaikan oleh para pengaju amicus curiae ini kan sudah disampaikan oleh para pihak,” ucap Habiburokhman.
“Misalnya Ibu Megawati soal tuduhan pelanggaran TSM, itu kan sudah di sampaikan. Lalu banyak misalnya ngomong soal bansos dan lain sebagainya, itu kan sudah disampaikan dan juga sudah terbantahkan dengan sangat tegas dan jelas, terutama dengan penjelasan empat orang menteri yang hadir menjelaskan detail, rinci, lengkap, dan sistematis, hal ihwal penyaluran bansos.”
Baca Juga: Timnas Amin Berharap Banyaknya Amicus Curiae Besarkan Nyali Para Hakim Hadirkan Putusan Adil
Habiburokhman juga menyitir yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang, yang menyebut timeline atau linimasa penyusunan ABN sudah dilakukan dan selesai sebelum pencalonan pasangan capres-cawapres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Habiburokhman pun menyebut bahwa tidak ada kaitan antara penyusunan APBN terkait bansos dengan paslon di Pilpres 2024.
Lebih lanjut, Habiburokhman juga menyebut penjelasan menteri lainnya dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu.
“Lalu Ibu Menteri Sosial Ibu Tri Rismaharini mengatakan, pencairan bansos di awal tahun sudah terjadi jauh sebelum dirinya menjadi menteri sosial, dan pemberian bansos itu berupa cash transfer, bukan berbentuk barang yang bisa gampang diklaim oleh siapa pun,” jelasnya.
“Lalu kemudian juga Menteri Muhadjir (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) juga mengatakan kunjungan kerja Jokowi juga bukan hanya (saat) pemilu, tetapi memang pola kepemimpinan beliau. Yang paling penting adalah penjelasan Ibu Sri Mulyani, nggak ada anomali dalam angka anggaran dan penyusunan baik penyusunannya, metodenya, caranya, maupun jumlah penyaluran bansos tahun ini.”
Kemudian secara formil, sambung Habiburokhman, selama ini penerapan amicus curiae dalam perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi tidak mengadili perkara sengketa antarpihak, tetapi penerapan untuk perkara erga omnes atau pengujian perkara undang-undang yang berlaku terhadap semua.
Baca Juga: Bahlil Sebut Pemikiran Megawati dan Jokowi Tak Bisa Disamakan dengan Hasto: Dua Tokoh Ini Negarawan
“Karena beban pembuktian itu lebih maksimal ada di majelis hakim, majelis hakim itu bisa mencari, meminta para pihak untuk menjadi amicus curiae atau menerima, tetapi dalam perkara yang sifatnya interpares (yang terkemuka di antara yang sederajat), perkara sengketa antara pihak-pihak yang memperebutkan hak, seperti PHPU baik Pilpres, Pilkada, Pileg selama 20 tahun lebih berdirinya Mahkamah Konstitusi tidak pernah ada,” tegas Habiburokhman.
“Karena memang beban pembuktian dalam sengketa yang melibatkan dua pihak yang berseteru, yang memperebutkan hak, beban pembuktian itu ada pada para pihak. Itu dalam konteks formil.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.