JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai ironis jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengutip pernyataan tokoh dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024. Sebab, MK sudah melewati acara pembuktian dan pemeriksaan alat bukti, saksi, serta ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (19/4/2024).
“Kalau sekarang, setelah Mahkamah Konstitusi bersidang sampai melewati tahap kesimpulan, melewati acara-acara pembuktian pemeriksaan saksi dan pemeriksaan alat bukti, pemeriksaan ahli bahkan ada keterangan dari para menteri, tiba-tiba kita ingin menggantikan ya itu dengan mengutip beberapa tokoh, saya pikir akan ironis sekali,” ucap Habiburokhman.
“Karena suara Pak Prabowo-Gibran 98 juta tersebut, kalau kita mau cek adalah suara pemilih yang sama kedudukannya dengan tokoh-tokoh tersebut. Jadi kalau kita mau mobilisasi juga misalnya amicus curiae pihak-pihak yang peduli, mungkin kita berjuta kali lebih banyak.”
Baca Juga: Timnas Amin Berharap Banyaknya Amicus Curiae Besarkan Nyali Para Hakim Hadirkan Putusan Adil
Apalagi, asas hukum di Indonesia yang berlaku di Indonesia adalah equality before the law yang memosisikan setiap orang sama kedudukannya di mata hukum.
“Dalam hukum kita, bahkan dalam konteks internasional universal berlaku yang namanya asas equality before the law, setiap orang atau manusia sama kedudukannya di depan hukum, tidak peduli, tidak peduli mantan presiden, tidak peduli guru besar, tidak peduli aktivis HAM, tidak peduli tukang parkir, tidak peduli petani, tukang becak, semua kedudukan sama,” tegas Habiburokhman.
Bagi Habiburokhman, ramainya pihak yang mengajukan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 lebih didasari karena ketidakpuasan terhadap jalannya sidang.
“Ini seolah yang kami tangkap bahwa ada kegalauan dari pihak-pihak tertentu yang ingin meng-cover ketidakpuasan mereka terhadap jalannya proses persidangan, karena tidak sesuai harapan tidak bisa menghadirkan pembuktian yang meyakinkan majelis hakim,” ujar Habiburokhman.
Baca Juga: Bahlil Sebut Pemikiran Megawati dan Jokowi Tak Bisa Disamakan dengan Hasto: Dua Tokoh Ini Negarawan
“Termasuk hadirnya empat menteri, ternyata tidak bisa membuktikan tuduhan-tuduhan tentang kecurangan Pemilu, lalu ingin meng-cover dengan yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai langkah politik daripada langkah hukum.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.