JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka kembali petugas pemilu/badan ad hoc yang bakal bertugas pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap menjelaskan, perekrutan kembali petugas pemilu ini dikarenakan petugas sebelumnya hanya bekerja di Pileg dan Pilpres 2024.
Nantinya para petugas untuk Pilkada 2024 akan berbeda dengan badan ad hoc Pemilu 2024.
"Karena surat keputusan (SK) pengangkatan badan ad hoc kita hanya untuk pileg dan pilpres, maka karena ini pilkada kita akan mengambil kebijakan untuk melakukan perekrutan seperti yang kita lakukan pada saat pelaksanaan pileg dan pilpres kemarin," ujar Parsadaan, Kamis (18/4/2024) dikutip dari Kompas.com.
Parsa menambahkan, KPU telah menyusun jadwal rekrutmen petugas Pilkada 2024.
Baca Juga: Ketua KPU Minta Maaf pada Anggota KPPS Belum Mampu Belikan HP untuk Bertugas
KPU daerah se-Indonesia juga akan melakukan rapat dalam waktu dekat untuk mematangkan rekrutmen badan ad hoc.
Termasuk menyepakati teknis-teknis berkaitan dengan pembayaran honorarium untuk para petugas Pilkada 2024.
"Kita seleksi dalam artian itu merekrut dari awal. Jadi kita anggap semuanya dari titik nol, yang mana yang masih berminat bisa daftar," ujar Parsa, sapaannya.
Meski membuka rekrutmen, KPU tidak menutup pintu untuk para petugas/anggota badan ad hoc Pemilu 2024 untuk mendaftarkan diri lagi menjadi anggota badan ad hoc Pilkada 2024.
"Malah yang berprestasi, yang kinerjanya bagus, kita prioritaskan," ucap Parsa.
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, pembentukan badan ad hoc pilkada dilangsungkan sejak 17 April 2024.
Baca Juga: Ingat, Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik jadi Segini, Berikut Masa Kerjanya
Pembentukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS, tingkat kelurahan), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS, tingkat TPS) ini akan dilakukan sampai 5 November 2024.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.