JAKARTA, KOMPAS.TV - Christopher Stefanus Budianto (CSB) akan segera menghadapi sidang putusan kasus penipuan terhadap aktris Jessica Iskandar.
Sidang ini seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/4/2024). Namun, dikarenakan putusannya belum siap, sidang terpaksa harus ditunda hingga 22 April 2024 mendatang.
Jelang sidang putusan, kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto berharap kliennya bisa dibebaskan.
"Untuk putusan 22 April, pak Christoper, klien kami, bisa bebas, itu saja harapan dari kami," kata tim kuasa hukum CSB, Axl Situmorang, kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Tolak Pleidoi, JPU Tuntut Tiga Tahun Penjara Christopher Steffanus, si Penipu Jessica Iskandar
Sebagai tim kuasa hukum, Axl Situmorang sangat yakin bahwa Christopher akan dibebaskan. Apalagi mengingat bahwa perkara yang melibatkan kliennya ini seharusnya masuk dalam kasus perdata, bukan pidana.
"Kami selaku kuasa hukum optimistis, karena seharusnya ini ranahnya perdata," lanjutnya.
Penundaan sidang putusan ini dinilai kuasa hukum Christopher sebagai bentuk kebimbangan majelis hakim. Menurutnya, ada beberapa hal yang diduga memicu kebingungan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Termasuk dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan BAP dan dakwaan yang tidak berkaitan dengan tuntutan.
"Kita lihat sendiri, jaksa melawak dia, karena dakwaan tidak sesuai BAP. Jadi dakwaannya tidak menyangkut BAP dan dakwaan tidak menyangkut dengan tuntutan sehingga menyulitkan dan membingungkan hakim dalam menyusun putusan," jelas tim kuasa hukum Christopher, Taufik Yudhistira.
Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budianto didakwa atas kasus penipuan atau penggelapan dengan modus sewa mobil milik Jessica Iskandar.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Christopher, Tersangka Penipuan kepada Jessica Iskandar Digelar Senin 26 Februari
Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Christopher ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan uang sebesar $30.000 atau sekitar Rp 452 juta.
Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sempat buron cukup lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Christopher ketika ia berada di Thailand.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.