JAKARTA, KOMPAS.TV - PWGA, pengemudi mobil Toyota Fortuner yang gunakan pelat dinas TNI palsu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi ini disampaikan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
"Sudah jadi tersangka," kata Titus.
Lebih lanjut, ia menyebut PWGA juga akhirnya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"(PWGA) ditahan," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Menurut penjelasannya, PWGA dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap PWGA, pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI palsu yang cekcok dan menabrak mobil lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Titus menyebut PWGA sempat kabur ke rumah kakaknya di daerah Jakarta Timur (Jaktim), usai bersikap arogan di Tol Jakarta-Cikampek.
Ia mengatakan, pelaku juga menyembunyikan mobil Toyota Fortuner tersebut di rumah kakaknya.
Mobil tersebut, kata Titus, ditutupi dengan terpal.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.