JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian lembaga/terkait mewaspadai pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satunya melalui aset kripto.
Kata Jokowi, para pelaku TPPU senantiasa mencari cara baru melakukan tindak kriminal, salah satunya melalui pasar aset kripto.
"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai seperti crypto currency asset, virtual NFT," kata Jokowi saat memberikan pengarahan dalam acara 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
"Kemudian aktivitas pasar, electronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain lain, karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah."
Baca Juga: Studi: Mayoritas Orang yang Investasi Kripto Ternyata Rugi, Ini Penyebabnya
Presiden Jokowi pun meminta agar kementerian/lembaga terkait menangani TPPU secara komprehensif. Kementerian/lembaga terkait diminta bekerja dua atau tiga langkah lebih maju dari pelaku TPPU.
Menurut Jokowi, pihak berwenang dapat bekerja lebih cepat menangani TPPU melalui kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi.
Berdasarkan laporan kejahatan kripto, Presiden memaparkan indikasi pencucian uang lewat aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.
"Artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," kata Jokowi, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Selain itu, Jokowi juga menyorot RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di DPR dan ancaman pendanaan terorisme yang harus dicegah.
Eks Wali Kota Surakarta itu menyampaikan, pelaku TPPU harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang Negara atas tindak pidana yang dilakukan, dengan diperkuat melalui Undang-Undang Perampasan Aset.
"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik Negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," katanya.
Baca Juga: Soal Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati, Projo: Enggak lah, Hari Gini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.