JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan langsung pengajuan amicus curiae oleh sejumlah pihak kepada Ketua MK.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024 di MK, Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit.
“Terima kasih. Tentu ini akan kami sampaikan kepada Ketua MK, Yang Mulia Hakim, sesuai administrasi yang berlaku,” ucap Immanuel, seperti tertulis di laman resmi MK, Selasa (16/4/2024).
Salah satu pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan adalah Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Sebagai bagian dari amicus curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.
Baca Juga: Alasan Menteri AHY Ungkap Target One Map Policy Secara Nasional, Saat Tinjau Kantor Kementrian ATR/B
Penyerahan amicus curiae Megawati diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau Sahabat Pengadilan,” ujar Hasto.
Mereka diterima langsung oleh Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit serta Kepala Subbagian Protokol MK Gunawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.
Selain Megawati, MK juga menerima pengajuan amicus curiae dari empat organisasi kemahasiswaan yaitu Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga.
Menurut Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine, pengajuan diri sebagai amicus curiae oleh empat organisasi kemahasiswaan secara kelembagaan maupun individu ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai pembelajar hukum.
“Amici ini kami ajukan adalah semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada proses Pemilihan Presiden dan Pemilu keseluruhannya pada 2024 ini,” kata Bernadine.
Pihak lain yang juga mengajukan diri menjadi amicus curiae terkait PHPU Presiden 2024 adalah Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), serta Stefanus Hendrianto.
Mereka juga menyampaikan temuan dan pendapatnya agar MK dapat memutus perkara sengketa pilpres secara adil dan tanpa tekanan.
Sebagai informasi, MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024.
Baca Juga: Gibran Disambut Nana Sudjana Masuk Ruang VIP, saat Halal Bihalal di Pemprov Jawa Tengah
Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.