JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali usai menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta dikitip dari Antara, Selasa (16/4/2024).
“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo,” ucap Ali.
Ali menuturkan pencegahan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dikoordinasikan oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk enam bulan pertama.
Baca Juga: PAN Minta PPP Deklarasikan Dukungan jika Ingin Gabung dengan Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Oleh karena itu KPK berharap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali maupun pihak terkait kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” ucap Ali.
“Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang.”
Dijelaskan Ali, penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Baca Juga: Pengamat Militer sebut Negara Harus Tegas Dukung TNI-Polri untuk Menumpas OPM
Dari keterangan dan alat bukti tersebut, Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” kata Ali.
Namun Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Ia memastikan akan memperbarui informasi secara berkala soal perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujar Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.