Lima komisioner KPU kota Palembang menjalani persidangan di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Kelimanya didakwa karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang di kecamatan Ilir Timur 2, Palembang.
Bawaslu sebelumnya merekomendasikan pemungutan suara ulang di 70 TPS tetapi hanya dijalankan sebanyak 13 TPS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.