JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan otobus, perusahaan karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.
Aturan itu diberlakukan karena masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor, khususnya angkutan umum.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor.
Pasal 2 ayat (1) aturan itu menyebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
Baca Juga: Kecelakaan Bus di Tol Cipali Tewaskan 12 Orang, Pengamat Tekankan Pentingnya Sabuk Pengaman
Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan atau seat belt.
"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hendro dikutip dari laman resmi Kemenhub, Sabtu (13/4/2024).
Ditjen Hubdat juga menugaskan ke setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing, agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan.
Seatbelt harus terpasang serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus.
Baca Juga: Antisipasi Lelah Berkendara, Kakorlantas Polri Imbau PO Bus Sediakan Sopir Cadangan
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.