JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang akan melakukan perjalanan pulang menuju kota asal diimbau untuk menggunakan kendaraan umum resmi, seperti travel yang terdaftar atau bus umum.
Hal ini berkaca dari kasus kecelakaan mobil Gran Max di KM 58 Tol Jakarta–Cikampek (Japek) yang merenggut 12 korban jiwa, Senin (8/4/2024).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi, diketahui minibus yang mengalami kecelakaan di KM 58 Tol Japek merupakan travel tidak resmi atau travel gelap.
Dalam penyelidikan juga diketahui pengemudi selama empat hari sebelum kecelakaan sudah bolak-balik Ciamis ke Jakarta untuk mengangkut sewa. Dengan waktu kerja yang tinggi itu menjadikan sopir kekurangan waktu istirahat.
"Jadi ini penting untuk peringatan kalaupun terpaksa menggunakan travel tidak resmi. Tetapi kita menganjurkan agar saudara-saudara kita menggunakan yang resmi seperti bus dan sebagainya," ujar Budi saat konferensi pers di Posko Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama), Kamis (11/4/2024).
Baca Juga: KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek, Sopir Gran Max Kerja Melebihi Waktu
Lebih lanjut Budi menjelaskan fakta yang ditemukan KNKT diharapkan menjadi pelajaran bagi para pemudik dan pengemudi dalam arus balik nanti.
Semisal mempersiapkan kendaraan sebelum berangkat, waktu istirahat yang cukup sebelum berkendara dan jumlah penumpang dalam kendaraan.
"Itu bukan kita mencari kambing hitam, tapi fakta dari apa yang dilakukan kendaraan itu berkesimpulan bahwa pengendara letih karena selama 4 hari dia mondar mandir dari Ciamis ke Jakarta. Satu lagi, muatannya 12 orang yang seharusnya 8 sampai 9 orang," ujar Budi.
"Kami mengimbatu cari kendaraan yang fit, sopir yang segar lalu pastikan jumlah penumpang tidak banyak, Ini penting sebagai peringatan," sambung Budi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.