JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat tidak merayakan malam takbiran jelang Idulfitri 1445 Hijriah secara berlebihan.
Juru bicara Polri Kombes Pol Iroth Laurens Recky menjelaskan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari pesan Kapolri dalam Operasi Ketupat 2024.
"Dalam mengumandangkan takbir, ada baiknya tidak berkonvoi kendaraan. Ini sesuai dengan Pasal 134 Point 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan," ujar Iroth dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Selasa (9/4/2024).
Baca Juga: Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik H-4 Lebaran, Terlampaui dengan Baik!
Selain tidak berkonvoi, masyarakat juga diimbau tidak menyalakan petasan atau kembang api. Kombes Iroth menilai aktivitas tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Dia mengingatkan ada sanksi pidana jika hal tersebut tetap dilakukan. Pelaku bisa disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bunga Api.
Lebih lanjut, Kombes Iroth meminta warga menghindari kegiatan yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Semisal melakukan aktivitas yang berujung ke balap liar hingga tawuran.
"Hindari ativitas-aktivitas yang berpotensi berujung pada aksi balapan liar bahkan tawuran," ujarnya.
Adapun Kementerian Agama RI akan mengumumkan 1 Syawal 1445 H atau Idulfitri 1445H/2024 pada Selasa (9/4/2024) setelah menggelar sidang isbat.
Baca Juga: Kapan Malam Takbiran Idulfitri 2024, Ini Ketentuan Takbir Keliling di Sejumlah Daerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.