Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa pelawak senior Nurul Qomar digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7) siang. Dalam sidang tim kuasa hukum Qomar telah menerima seluruh isi surat dakwaan jaksa tanpa mengajukan eksepsi. Saat sidang Qomar terlihat hanya didampingi adiknya bersama tim kuasa hukum.
Dalam dakwaan jaksa qomar dinilai sengaja melakukan pemalsuan surat keterangan lulus jenjang S-2 dan S-3 di bidang pendidikan yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Jakarta. Surat keterangan itu digunakan Qomar sebagai persyaratan menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.
Atas dakwaan tersebut Qomar tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Selain itu ia mengomentari dakwaan jaksa bukan soal ijazah palsu melainkan surat keterangan lulus palsu.
#PemalsuanSuratLulus #Qomar #Brebes
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.