Sidang perdanakasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwapelawak senior, Nurul Qomar, digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7) siang. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Qomar, telah menerima seluruh isi surat dakwaan jaksa, tanpa mengajukan eksepsi.
Dalam dakwaan jaksa, Qomar dinilai sengaja melakukan pemalsuan, surat keterangan lulus jenjang S2 dan S3 di bidang pendidikan, yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.