Penangguhan penahanan tersangka kasus kepemilikan senjata api, Kivlan Zen masih tidak dikabulkan oleh polisi. Penangguhan penahanan Kivlan ditolak karena polisi menilai Kivlan Zen tidak kooperatif.
Karopenmas Devisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, hingga saat ini Kivlan Zen tidak bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan kasus dugaan makar. Saat ini polisi menahan Kivlan Zen di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
#KivlanZen #Makar #KivlanTersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.