JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajer Humas PT KAI Daop I Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang tidak turun di stasiun tujuan.
Sanksi ini juga berlaku bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi perjalanan yang tertera pada tiket.
"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," kata Ixfan, Sabtu (6/4/2024).
Baca Juga: Sambut Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Tambah Perjalanan hingga 52 Trip Per Hari
Penumpang yang kedapatan tidak turun di stasiun tujuan akan dikenakan sanksi berupa denda yang dapat dibayarkan langsung di dalam kereta. Selanjutnya, penumpang tersebut akan diturunkan pada stasiun selanjutnya.
Adapun, besaran denda yang dikenakan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah.
Ixfan menjelaskan bahwa denda ini disesuaikan dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang.
"Dari stasiun yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan," terangnya.
Bagi penumpang yang tidak dapat membayar denda di kereta, maka dapat membayar di loket pada stasiun tempat penumpang tersebut diturunkan. Pembayaran denda harus dilakukan maksimal 1x24 jam.
Apabila penumpang tidak membayar denda, maka ia tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.
"Bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender," tegas Ixfan.
Baca Juga: H-5 Lebaran, Jasa Marga Catat 551 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kenyamanan dan ketertiban bersama dapat tercapai.
Sumber : Warta Kota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.