JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kembali membacakan empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan dimintai keterangan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu.
Empat menteri Jokowi yang akan hadir di ruang sidang MK, Jumat (5/4/2024) yakini Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain empat menteri Jokowi, hakim MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangnya.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan dalam sidang nanti para pemohon, termohon dan pihak terkait tidak bisa memberikan pertanyaan kepada empat menteri dan DKPP.
Hal ini lantaran agenda pemangilan empat menteri dan DKPP merupakan kepentingan hakim untuk mendalami permohonan sengketa pilpres yang diajukan Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Hakim Saldi Nilai Jawaban Ace Hasan soal Bansos jadi Bahan Diskusi Jelang Sidang dengan 4 Menteri
Meski tidak bisa memberikan pertanyaan, majelis hakim MK tetap meminta pemohon I, Anies-Muhaimin dan pomohon II, Ganjar-Mahfud, kemudian pihak termohon yakni KPU serta pihak terkait, Prabowo-Gibran dan Bawaslu supaya tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh hakim konstitusi.
"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan, dan itu hanya para hakim yang akan mengajukan pendalaman," ujar Suhartoyo sebelum menutup persidangan, Kamis (4/4/2024).
Adapun pemanggilan empat menteri Jokowi dan DKPP ini diumumkan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo sebelum menutup sidang pada Senin (1/4/2024).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemanggilan para menteri Jokowi bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon I dan pemohon II yang meminta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Baca Juga: 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi soal Bansos di MK, Seberapa Pengaruh Buat Keputusan Hakim?
Suhartoyo menjelaskan dalam sidang sengketa pilpres, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak. Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," ujar Suhartoyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.